LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LKMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl, Raya Semarang - Demak KM 10 Ds. Purwosari Kec. Sayung Kab. Demak |
Profil LKMD
Visi & Misi LKMD
Tugas Pokok & Fungsi LKMD
Tugas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa :
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat antara lain :
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat antara lain :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana pelaksana, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
- pemberdayaan hak politik masyarakat.
Kepengurusan LKMD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |