KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | KPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Raya Semarang - Demak KM 10 Ds. Purwosari Kec. Sayung Kab. Demak |
Profil KPMD
Visi & Misi KPMD
Tugas Pokok & Fungsi KPMD
Adapun tugas pokok KPMD sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Bab III Huruf (A) Angka (3) adalah sebagai berikut:
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan desa,
- Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi secara efektif,
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
- Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, KPMD bertugas:
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya,
- Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara efektif,
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
- Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Kepengurusan KPMD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |